Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2021

Cyber Stalking

  Pelanggaran etika profesi dalam bidang ilmu komputer  Cyber Stalking    adalah penggunaan internet atau alat elektronik untuk melacak keberadaan dan melecehkan seseorang, sekelompok orang, atau organisasi. Ini mungkin termasuk tuduhan palsu, pemantauan, membuat ancaman, pencurian identitas, kerusakan pada data atau peralatan, permohonan dari anak-anak untuk seks, atau mengumpulkan informasi dalam rangka untuk melecehkan. Aksi ini dapat sangat berbahaya dan menakutkan, terutama bagi anak dan remaja. Hal ini lantaran informasi identitas pribadi seseorang yang tidak diketahui di Internet memberikan peluang bagi para penguntit untuk berkeliaran bebas menjalankan aksinya. Pelaku penguntitan dunia maya (pelaku  cyberstalker  atau penguntit) bahkan sering melakukan tindakan ekstrem karena mereka merasa tidak dapat ditangkap dan/atau dihukum karena sulit dideteksi. Tekn...