Langsung ke konten utama

Cyber Stalking

 

Pelanggaran etika profesi dalam bidang ilmu komputer 


Cyber Stalking 



 adalah penggunaan internet atau alat elektronik untuk melacak keberadaan dan melecehkan seseorang, sekelompok orang, atau organisasi. Ini mungkin termasuk tuduhan palsu, pemantauan, membuat ancaman, pencurian identitas, kerusakan pada data atau peralatan, permohonan dari anak-anak untuk seks, atau mengumpulkan informasi dalam rangka untuk melecehkan.

Aksi ini dapat sangat berbahaya dan menakutkan, terutama bagi anak dan remaja. Hal ini lantaran informasi identitas pribadi seseorang yang tidak diketahui di Internet memberikan peluang bagi para penguntit untuk berkeliaran bebas menjalankan aksinya. Pelaku penguntitan dunia maya (pelaku cyberstalker atau penguntit) bahkan sering melakukan tindakan ekstrem karena mereka merasa tidak dapat ditangkap dan/atau dihukum karena sulit dideteksi.


Teknik Penguntitan

  1. Tuduhan palsu. Banyak pelaku mencoba untuk merusak reputasi korban mereka. Pelaku mengunggah informasi palsu tentang korban di situs dan situs web tertentu. Mereka mungkin mengatur situs mereka sendiri, blog atau halaman pengguna untuk tujuan kejahatan ini. Mereka memposting dugaan tentang korban untuk ruang obrolan atau situs lainnya yang memungkinkan kontribusi masyarakat.
  2. Upaya untuk mengumpulkan informasi tentang korban. Pelaku mungkin melakukan pendekatan dengan teman-teman korban mereka, keluarga dan rekan kerja untuk mendapatkan informasi pribadi. Mereka dapat memantau informasi di Internet, atau menyewa seorang detektif swasta. Mereka akan sering memonitor aktivitas daring korban dan berusaha untuk melacak alamat IP mereka dalam upaya untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut tentang korban-korban mereka.
  3. Mendorong orang lain untuk melecehkan korban. Banyak cyberstalkers mencoba untuk melibatkan pihak ketiga dalam pelecehan ini. Mereka mungkin mengklaim korban telah merugikan penguntit atau keluarganya dalam beberapa cara, misalnya dengan memposting nama korban dan nomor telepon untuk mendorong orang lain ikut mengganggu korban.
  4. Salah korban. Pelaku akan mengklaim bahwa korban melecehkan dirinya.
  5. Serangan terhadap data dan peralatan. Mereka mungkin mencoba untuk merusak komputer korban dengan mengirimkan virus.
  6. Memesan barang dan jasa. Mereka memesan barang atau berlangganan majalah atas nama korban. Ini sering melibatkan langganan untuk melakukan tindakan pornografi atau memesan mainan seks kemudian dikirim ke tempat korban.
  7. Mengatur pertemuan. Para pemuda menghadapi risiko tinggi terutama terhadap pelaku yang mencoba untuk mengatur pertemuan di antara mereka.



source : id.wikipedia.org

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jurnal Sistem Digital

 SISTEM DIGITAL  adalah suatu sistem yang mempunyai fungsi mengukur suatu nilai/besaran yang bersifat tetap ataupun tidak tetap. sistem tersebut berbentuk diskrit berupa digit ataupun angka. Pada saat bini  Sistem Digital sudah  menjadi bagian yang tidak bisa di pisahkan dari kehidupan manusia. mulai dari smartphone, laptop, smart tv, komputer, robot, alat-alat kedokteran, transportasi, t sampai dengan penjelajahan di ruang angkasa PENERAPAN TEKNOLOGI DIGITAL MARKETING UNTUK MENINGKATKAN STRATEGI PEMASARAN SNACK TIWUL   Ni Putu Diah Puspitasari1 ,Ainun Dhiya’a Nabillah2 ,Reffan Bahari3 ,Nanda Damar Caksono4 ,Mustika5 Program Studi Ilmu Komputer, Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Muhammadiyah Metro1,3,4,5 Program Studi Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Muhammadiyah Metro2 Jl. Gatot Subroto No. 100 Metro Lampung diahp3370@gmail.com1, ainunbila184@gmail.com2 reffann.bahari@gmail.com3, nandadamarcaksono09@gmail.com4dosen.mustika@gmail.com ...

ILLEGAL CONTENTS

  Pengertian Illegal Contents : Illegal Contents merupakan salah satu bentuk pengelompokkan kejahatan yang berhubungan dengan Teknologi Informasi ( TI ). Illegal Content dapat didefinisikan sebagai kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Dalam artian sederhana, adalah merupakan kegiatan menyebarkan seperti mengunggah dan menulis hal yang salah atau dilarang yang dapat merugikan orang lain. Akhir-akhir ini juga sering terjadi penyebaran hal-hal yang tidak teruji kebenaran akan faktanya yang tersebar bebas di internet, baik itu dalam bentuk foto,video maupun berita-berita. Dalam hal ini tentu saja mendatangkan kerugian bagi pihak yang menjadi korban dalam pemberitaan yang tidak benar tersebut, seperti kita ketahui pasti pemberitaan yang di beredar merupakan berita yang sifatnya negatif. Biasanya peristiwa seperti ini banyak terjadi pada kalanga...

Jurnal-Jurnal Mengenai Etika Profesi

  Jurnal 1  Judul : Manfaat Etika Profesi Konsultan IT Terhadap Kepercayaan Perusahaan  Penulis : Candra Kurniawan Rangkuman : Seorang  konsultan  IT  bekerja  untuk  sebuah  perusahaan  dengan  memiliki  batas  waktu  atau  periode  bekerja  dan  terikat  suatu  kontrak  kerja,  apabila  batas  waktu  telah  dipenuhi  maka  hak  dan  kewajiban  dari  seorang  konsultan  tersebut terhadap perusahaan yang dipegang pun berakhir.  Dalam kaitannya dengan etika profesi IT, seorang konsultan memiliki beberapa peranan  terhadap perusahaan  yang  sedang  dipegangnya,  baik  berupa  data-data  perusahaan  maupun  kepercayaan  yang  diraih  oleh  seorang  konsultan  itu  sendiri.  Oleh  sebab  itu  kaitan moral atau...