Langsung ke konten utama

Jurnal-Jurnal Mengenai Etika Profesi

 Jurnal 1 

Judul : Manfaat Etika Profesi Konsultan IT Terhadap Kepercayaan Perusahaan 

Penulis : Candra Kurniawan

Rangkuman :

Seorang  konsultan  IT  bekerja  untuk  sebuah  perusahaan  dengan  memiliki  batas  waktu  atau  periode  bekerja  dan  terikat  suatu  kontrak  kerja,  apabila  batas  waktu  telah  dipenuhi  maka  hak  dan  kewajiban  dari  seorang  konsultan  tersebut terhadap perusahaan yang dipegang pun berakhir. 

Dalam kaitannya dengan etika profesi IT, seorang konsultan memiliki beberapa peranan  terhadap perusahaan  yang  sedang  dipegangnya,  baik  berupa  data-data  perusahaan  maupun  kepercayaan  yang  diraih  oleh  seorang  konsultan  itu  sendiri.  Oleh  sebab  itu  kaitan moral atau  etika  terhadap profesi  yang dijalankan  seorang konsultan harus  memiliki batasan-batasan yang terikat menurut hukum atau kontrak yang telah  disepakati sebelumnya.

Bahwa  kode etik hukum yang fundamental bagi seorang konsultan dalam menyelesaikan tugas-tugas profesionalnya sebagai berikut : 

1. Memegang  teguh  kepentingan  akan  keselamatan,  kesehatan,  dan  kesejahteraan  publik. 

2. Melaksanakan layanan hanya dalam bidang yang dikuasainya. 

3. Mengeluarkan pernyataan umum hanya dengan cara yang obyektif dan benar. 

4. Bertindak untuk setiap pemberi  kerja  atau  klien  sebagai  agen  yang setia dan  terpercaya. 

5. Menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang menipu.  Memperlakukan  dirinya  secara  terhormat,  bertanggung  jawab,  beretika  dan  mematuhi  hukum  untuk  memperbaiki  kehormatan,  reputasi,  dan  manfaat  profesinya  sebagai konsultan.


Berikut ini beberapa karakteristik dari seorang konsultan IT, yaitu: 

1.  Kehalian IT yang baik  Pengetahuan terhadap dunia IT secara teknis dapat sangat membantu seorang  konsultan  dalam  membantu  perusahaan  untuk  mengatasi  suatu  permasalahan  yang  sedang dihadapi. 

2.  Berpengalaman dalam pencarian solusi  Suatu  perusahaan yang sedang mengatasi sebuah permasalahan kritis, biasanya  membutuhkan  suatu  solusi  yang  cepat  dan  tepat  guna.  Disinilah  faktor  pengalaman  dari seorang konsultan dapat diuji untuk memberikan suatu solusi yang baik. 

3.  Ahli proses bisnis yang berpengatahuan  Seorang  konsultan  IT  harus  dapat  menganalisa  dengan  baik  mengenai  beberapa  faktor  yang  berkaitan  dengan  solusi  masalah  yang  dihadapi,  seperti,  faktor  uang,  waktu, dan sumber daya lain yang terkait. 

4.  Agen perubahan  Secara  umum  dapat  dijabarkan,  bahwa  seorang  konsultanmerupakan  suatu  agen  yang  memberikan  suatu  perubahan  dari  sistem  yang  sedang  berjalan  dalam  suatu  perusahaan.

5.  Pemimpin yang percaya diri  Sikap kepemimpinan yang meyakinkan, dapat membuat kinerja yang baik dari  seorang  konsultan  dalam  memberikan  solusi  kepada  perusahaan  yang  menyewa  jasanya. 


Ada beberapa tugas seorang konsultan IT  yang  harus  dikerjakan  dalam  melaksanakan  pekerjaannya  di  suatu  perusahaan  antara  lain :  

1.  Menganalisahal-hal yang berhubungan dengan IT. 

2.  Memberikan solusi terhadap masalah yang dihadapi organisasi. 

3.  Melakukan koordinasi dengan semua komponen yang terlibat dalam pekerjaan. 



Jurnal 2

Judul : PENGARUH ETIKA DALAM TEKNOLOGI INFORMASI

Oleh : Indri Suci Indartik

Rangkuman :

Saat ini Teknologi Informasi (TI) menjadi suatu bagian yang sangat penting bagi perusahaan atau lembaga-lembaga yang berskala enterprise [1]. Masalah pembajakan perangkat lunak telah menjadi hal yang penting selama duadekade terakhir (Tang dan Farn, 2004; Peace et al. 2003). Hal itu umumnya mengacu dalam penggunaan software. yang nir absah sang perusahaan, individu dan lingkungan usaha dan buat penggunaan pribadi (Athey et al. 1994).Pembajakan perangkat lunak meliputi illegal copying oleh pemakai akhir, instalasi perangkat lunak yang tidak sah pada hard-diskkomputer, pemalsuan, melanggar suatu saluran penjualan, internet-piracydan praktek pemuatan beberapa mesin dengan perangkat lunak yang diizinkan untuk dipakai pada sebuah mesin saja (Prasad dan Mahajan, 2003; Belousov, 2004) [4]. Etika dan Penggunaan Teknologi Informasi Berdasarkan atas Business Software Alliance, kerugian perusahaan manufaktur mendekati US$33 milyar dalam kaitannya dengan pembajakan perangkat lunak pada tahun 2003. Daerah dengan masalah terbesar bagi BSA selanjutnya adalah Asia, dengan tingkat pembajakan yang melebihi 90 persen, Vietnam (92 persen) dan China (90 persen) serta 87 persen di Indonesia. Penelitian BSA menunjukkan bahwa AS mempunyai tingkat pembajakan yang paling rendah, beberapa penemuan lainnya adalah walaupun tingkat pembajakan dikurangi di dalam 37 negaranegara, mereka meningkat di dalam 34 negara, serta tetap ada di 16 negara. Sebagaimana penafsiran BSA, Organisasi menyalahkan lemahnya hukum hak milik dan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk berbagai masalah di Asia, suatu daerah yang membukukan kerugian di atas US$8 milyar. Berbagai cara sudah ditempuh untuk mencegah pembajakan aplikasi, tetapi pembajakan hingga saat ini belum mampu dihentikan.


Jurnal 3

Judul: Etika Profesi dan Profesionalisme Public Relations

Penulis :Dewa Ayu Hendrawathy Putri, Ni Ketut Sri Ratmini

Rangkuman 

Etika Public Relations yang penulis bahas dalam artikel ini merupakan salah satu bagian dari etika profesi. Sedangkan etika profesi sendiri merupakan bagian dari etika sosial. Jadi, dapat disimpulkan Etika Public Relations merupakan bagian dari etika sosial. Etika Profesi memberikan penekanan pada hubungan antar manusia (antar-insani) dengan sesamanya yang memilki profesi yang sama. Tujuannya, supaya ada kerjasama yang baik dan keselarasan antara individu yang satu dengan individu yang lain dalam satu profesi. Etika Public Relations mempunyai tujuan yang sama dengan etika profesi. Adanya etika Public Relations diharapkan ada keselarasan yang dapat menimbulkan kerjasama yang baik antara individu-individu yang ada dalam lingkup Public Relations dan meningkatkan profesionalisme praktisi Public Relations.  

Prinsip Etika Profesi

Melalui pemahaman Etika Profesi tersebut, diharapkan para profesional, khususnya professional Public Relations, memiliki kualifikasi kemampuan tertentu sebagai berikut : 1) Kemampuan untuk kesadaran etis (ethical sensibility); kemampuan ini merupakan landasan kesadaran yang utama bagi seorang profesional untuk lebih sensitif dalam memperhatikan kepentingan profesi, bukan untuk subjektif, tetapi ditujukan untuk kepentingan yang lebih luas (objektif).

2) Kemampuan berpikir secara etis (ethical reasoning); memiliki kemampuan, berwawasan dan berpikir secara etis, dan mempertimbangkan tindakan profesi atau mengambil keputusan harus berdasarkan pertmbangan rasional, objektif dan penuh integritas pribadi serta tanggung jawab yang tinggi.

3) Kemampuan untuk berperilaku secara etis (ethical conduct); memiliki perilaku, sikap, etika moral, dan tata karma (etiket) yang baik (good moral and good manner) dalam bergaul atau berhubungan dengan pihak lain (social contact). Termasuk didalamnya memperhatikan hak-hak pihak lain dan saling menghormati pendapat atau menghargai martabat orang lain.


4) Kemampuan untuk kepemimpinan yang etis (ethical leadership); kemampuan atau memiliki jiwa untuk memimpin secara etis, diperlukan untuk mengayomi, membimbing, dan membina pihak lain yang dipimpinnya. Termasuk menghargai pendapat dan kritikan dari orang lain demi tercapainya tujuan dan kepentingan bersama.


Jurnal 4

Judul :PENGARUH PROFESIONALISME AUDITOR DAN ETIKA PROFESI TERHADAP PERTIMBANGAN MATERIALITAS AUDIT ATAS LAPORAN KEUA

Penulis : WIWI IDAWATI, HUANDY GUNAWAN

Rangkuman

Pengaruh Profesionalisme Auditor Terhadap Pertimbangan Materialitas Audit Atas Laporan Keuangan 

Berdasarkan hasil uji parsial (t), didapatkan hasil t hitung positif variabel profesionalisme auditor lebih besar dari t tabel sebesar 6,670 dengan signifikansi sebesar 0,000 yang membuktikan bahwa hipotesis awal H1diterima karena telah terbukti bahwa variabel profesionalisme auditor memiliki pengaruh yang signifikan dan positif terhadap pertimbangan materialitas audit atas laporan keuangan. Hal ini berarti sebagai seorang auditor, sikap profesionalisme dalam melakukan pengauditan harus selalu dijalankan karena penting bagi seorang auditor untuk terus menggunakan pengetahuan dan kecakapan yang dimiliki agar dapat menghasilkan opini audit atas kewajaran suatu laporan keuangan yang bebas salah saji yang material, karena pada dasarnya merupakan tanggung jawab seorang auditor untuk memberikan keyakinan atas kewajaran suatu laporan keuangan yang nantinya akan digunakan oleh pihak-pihak yang menggunakan laporan keuangan tersebut.

Pengaruh Etika Profesi Terhadap Pertimbangan Materialitas Audit Atas Laporan Keuangan

Seorang auditor wajib mematuhi etika profesi yang ada, terdapat prinsip-prinsip dasar seperti integritas, objektivitas, kompetensi profesional, kerahasiaan dan perilaku profesional yang harus terus melekat di dalam diri auditor.Etika profesi merupakan prinsip moral dan nilai ideal yang tentunya akan membantu auditor dalam melakukan pertimbangan materialitas audit atas laporan keuangan yang dibutuhkan dalam memberikan keyakinan atas kewajaran suatu laporan keuangan.

Pengaruh Profesionalisme Auditor Dan Etika Profesi Terhadap Pertimbangan Materialitas Audit Atas Laporan Keuangan 

Berdasarkan hasil uji simultan (F), didapatkan hasil F hitung positif variabel profesionalisme auditor dan etika profesi lebih besar dari F tabel sebesar 51,380 dengan signifikansi sebesar 0,000 yang membuktikan bahwa hipotesis awal H3 diterima karena telah terbukti bahwa variabel profesionalisme auditor dan etika profesi secara simultan memiliki pengaruh yang signifikan dan positif terhadap pertimbangan materialitas audit atas laporan keuangan. Profesionalisme auditor merupakan senjata auditor dalam melakukan pertimbangan materialitas audit atas laporan keuangan sedangkan etika profesi merupakan tameng auditor yang akan selalu melindungi auditor untuk terus melakukan pertimbangan meterialitas audit atas laporan keuangan. 

Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa perofesionalisme auditor memiliki pengaruh yang signifikan dan positif terhadap pertimbangan tingkat materialitas audit atas laporan keuangan. Hal ini dapat dikatakan bahwa semakin profesional seorang auditor maka pertimbangan materialitas audit atas laporan keuangan yang dilakukan akan semakin baik. Sedangkan etika profesi memiliki pengaruh yang signifikan dan positif terhadap pertimbangan tingkat materialitas audit atas laporan keuangan. Berdasarkan hasil penelitian tersebut dapat dikatakan bahwa semakin auditor patuh pada etika profesi maka pertimbangan materialitas audit atas laporan keuangan yang dilakukan akan semakin baik.


Jurnal 5

Judul :ORGANISASI, KODE ETIK SERTA STANDARISASI PROFESI IT DI INDONESIA

Penulis :Dahlia Br Ginting

Rangkuman

Ilmu Pengetahuan dan Teknologi menentukan keunggulan, mutu, efesiensi produk, harga dan akhirnya daya saing produk. Hal ini berarti daya saing nasional sangat ditentukan oleh penugasan teknologi oleh masyarakat. Oleh karena itu pengembangan profesi IT sangat perlu ditindak lanjuti dengan menetapkan standarisasi seperti Negara maju.

 

Pada 18 April 1974, berdiri organisasi profesi di bidang komputer di Indonesia yang bernama IPKIN (Ikatan Pengguna Komputer Indonesia), yang beranggotakan  praktisi pengguna komputer. Kemudian berganti nama menjadi ICS (Indonesian Computer Society) atau Ikatan Profesi Komputer dan Informatika Indonesia.

 

IPKIN bertujuan ikut meningkatkan pemanfaatan dan pengembangan teknologi komputer dan informatika di Indonesia guna menunjang pembangunan nasional serta berperan sebagai wadah komunikasi, konsultasi dan koordinasi antara anggota.


Pembentukan kode etik profesi IT serta peranan organisasi profesi IT di Indonesia sangat dibutuhkan dalam rangka peningkatan profesionalisme sebuah profesi. Karena seorang yang profesional adalah seorang yang menjalankan profesinya secara benar dan melakukannya menurut etika dan garis-garis profesionalisme yang berlaku pada profesi tersebut. Munculnya kode etik profesi IT memberikan adanya tanggung jawab yang tinggi bagi para pengemban profesi bidang komputer untuk menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai seorang profesional dengan baik sesuai dengan garis-garis profesionalisme yang ditetapkan. Dan walaupun sudah ada kode etik di atas, tetapi tidak semua para pengguna intenet dan IT mematuhi kode etik tersebut. Selain itu juga, sanksi UU teknologi Informasi bagi para pelanggar kode etik profesi dalam bidang TI belum begitu jalas.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jurnal Sistem Digital

 SISTEM DIGITAL  adalah suatu sistem yang mempunyai fungsi mengukur suatu nilai/besaran yang bersifat tetap ataupun tidak tetap. sistem tersebut berbentuk diskrit berupa digit ataupun angka. Pada saat bini  Sistem Digital sudah  menjadi bagian yang tidak bisa di pisahkan dari kehidupan manusia. mulai dari smartphone, laptop, smart tv, komputer, robot, alat-alat kedokteran, transportasi, t sampai dengan penjelajahan di ruang angkasa PENERAPAN TEKNOLOGI DIGITAL MARKETING UNTUK MENINGKATKAN STRATEGI PEMASARAN SNACK TIWUL   Ni Putu Diah Puspitasari1 ,Ainun Dhiya’a Nabillah2 ,Reffan Bahari3 ,Nanda Damar Caksono4 ,Mustika5 Program Studi Ilmu Komputer, Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Muhammadiyah Metro1,3,4,5 Program Studi Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Muhammadiyah Metro2 Jl. Gatot Subroto No. 100 Metro Lampung diahp3370@gmail.com1, ainunbila184@gmail.com2 reffann.bahari@gmail.com3, nandadamarcaksono09@gmail.com4dosen.mustika@gmail.com ...

ILLEGAL CONTENTS

  Pengertian Illegal Contents : Illegal Contents merupakan salah satu bentuk pengelompokkan kejahatan yang berhubungan dengan Teknologi Informasi ( TI ). Illegal Content dapat didefinisikan sebagai kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Dalam artian sederhana, adalah merupakan kegiatan menyebarkan seperti mengunggah dan menulis hal yang salah atau dilarang yang dapat merugikan orang lain. Akhir-akhir ini juga sering terjadi penyebaran hal-hal yang tidak teruji kebenaran akan faktanya yang tersebar bebas di internet, baik itu dalam bentuk foto,video maupun berita-berita. Dalam hal ini tentu saja mendatangkan kerugian bagi pihak yang menjadi korban dalam pemberitaan yang tidak benar tersebut, seperti kita ketahui pasti pemberitaan yang di beredar merupakan berita yang sifatnya negatif. Biasanya peristiwa seperti ini banyak terjadi pada kalanga...