Langsung ke konten utama

ILLEGAL CONTENTS

 Pengertian Illegal Contents :


Illegal Contents merupakan salah satu bentuk pengelompokkan kejahatan yang berhubungan dengan Teknologi Informasi ( TI ). Illegal Content dapat didefinisikan sebagai kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Dalam artian sederhana, adalah merupakan kegiatan menyebarkan seperti mengunggah dan menulis hal yang salah atau dilarang yang dapat merugikan orang lain.

Akhir-akhir ini juga sering terjadi penyebaran hal-hal yang tidak teruji kebenaran akan faktanya yang tersebar bebas di internet, baik itu dalam bentuk foto,video maupun berita-berita. Dalam hal ini tentu saja mendatangkan kerugian bagi pihak yang menjadi korban dalam pemberitaan yang tidak benar tersebut, seperti kita ketahui pasti pemberitaan yang di beredar merupakan berita yang sifatnya negatif.

Biasanya peristiwa seperti ini banyak terjadi pada kalangan selebritis, baik itu dalam bentuk foto maupun video.Seperti yang dialami baru-baru ini tersebar foto-foto mesra di kalangan selebritis, banyak dari mereka yang menjadi korban dan menanggapinya dengan santai karena mereka tidak pernah merasa berfoto seperti itu.Ada juga dari mereka yang mengaku itu memang koleksi pribadinya namun mereka bukanlah orang yang mengunggah foto-foto atau video tersebut ke internet, mereka mengatakan ada tangan-tangan yang tidak bertanggungjawab melakukan perbuatan tersebut.Ada juga yang mengaku bahwa memang ponsel atau laptop pribadi mereka yang didalamnya ada foto-foto atau video milik pribadi hilang, lalu tak lama kemudian foto-foto atu video tersebut muncul di internet.

Pada beberapa kasus, hukuman atau sanksi seseorang yang terlibat dalam Illegal Content terkadang hanya pada penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sanksi, sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman berarti selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.


Contoh Kasus Illegal Content :

Kasus kebohongan Ramaditya seorang blogger motivator tunanetra.

Ramaditya seorang tunanetra yang pernah dua kali menjadi bintang tamu di acara yang notabene diercaya, Kick andy memiliki suatu kelebihan yaitu bisa mengoperasikan computer dengan sangat baik dan juga pandai memainkan alat musik menghebohkan dunia internet di akhir bulan agustus 2010 lalu. Ramaditya melakukan sebuah pengakuan yang membuat semua netter terkejut . Dia mengaku kalau semua claim selama ini atas profesinya sebagai pencipta musik – musik game online besar di jepang itu hanyalah sebuah kebohongan publik.


Ramaditya tidak mendapatkan sangsi hukum akan tetapi karena telah melanggar kode etik profesi maka dia mendapat sangsi moral berupa celaan sesama netter dan juga pemutusan kontrak-kontrak pekerjaan offline . Begitulah kode etik suatu profesi berjalan ,apabila dilanggar maka yang telah melanggar kode etik tersebut akan tersingkir dari profesi yang sebelumnnya digeluti dan membuat kepercayaan orang hilang terhadap kemampuan serta eksistensi yang dmiliki sebelumnya. Walaupun seorang ramaditya memang benar-benar pandai mengoperasikan computer dan juga memang benar-benar bisa menulis di blognya akan tetapi kepercayaan public telah hilang dikarenakan dia menyebarkan kebohongan dan juga mengakui hak cipta orang lain sebagai ciptaannya.


sumber:https://viraniaramdhan.wordpress.com/silabus/cyber-crime/ilegal-contents/.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jurnal Sistem Digital

 SISTEM DIGITAL  adalah suatu sistem yang mempunyai fungsi mengukur suatu nilai/besaran yang bersifat tetap ataupun tidak tetap. sistem tersebut berbentuk diskrit berupa digit ataupun angka. Pada saat bini  Sistem Digital sudah  menjadi bagian yang tidak bisa di pisahkan dari kehidupan manusia. mulai dari smartphone, laptop, smart tv, komputer, robot, alat-alat kedokteran, transportasi, t sampai dengan penjelajahan di ruang angkasa PENERAPAN TEKNOLOGI DIGITAL MARKETING UNTUK MENINGKATKAN STRATEGI PEMASARAN SNACK TIWUL   Ni Putu Diah Puspitasari1 ,Ainun Dhiya’a Nabillah2 ,Reffan Bahari3 ,Nanda Damar Caksono4 ,Mustika5 Program Studi Ilmu Komputer, Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Muhammadiyah Metro1,3,4,5 Program Studi Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Muhammadiyah Metro2 Jl. Gatot Subroto No. 100 Metro Lampung diahp3370@gmail.com1, ainunbila184@gmail.com2 reffann.bahari@gmail.com3, nandadamarcaksono09@gmail.com4dosen.mustika@gmail.com ...

Jurnal-Jurnal Mengenai Etika Profesi

  Jurnal 1  Judul : Manfaat Etika Profesi Konsultan IT Terhadap Kepercayaan Perusahaan  Penulis : Candra Kurniawan Rangkuman : Seorang  konsultan  IT  bekerja  untuk  sebuah  perusahaan  dengan  memiliki  batas  waktu  atau  periode  bekerja  dan  terikat  suatu  kontrak  kerja,  apabila  batas  waktu  telah  dipenuhi  maka  hak  dan  kewajiban  dari  seorang  konsultan  tersebut terhadap perusahaan yang dipegang pun berakhir.  Dalam kaitannya dengan etika profesi IT, seorang konsultan memiliki beberapa peranan  terhadap perusahaan  yang  sedang  dipegangnya,  baik  berupa  data-data  perusahaan  maupun  kepercayaan  yang  diraih  oleh  seorang  konsultan  itu  sendiri.  Oleh  sebab  itu  kaitan moral atau...